Senin , 7 Oktober 2024
Mobilisasi Excavator untuk merambah Hutan Negara Hingga Ratusan Hektar Lalu Disulap Jadi Perkebunan Kelapa Sawit.san

Di Inhu, Hutan Negara Dijual Milyaran Rupiah, LAI: Tangkap Pelaku Penjual Lahan

INHU (pekanbarupos.co) — Aktivis lingkungan meminta pemerintah menindak tegas pelaku pembukaan lahan tanpa izin di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Bahkan pemerintah diminta responsif terhadap seluruh komplotan yang menjual hutan negara berstatus hutan kawasan.

Desakan ini disampaikan lembaga aliansi Indonesia (LAI). “Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau, tangkap itu yang namanya M Nawir untuk diproses hukum, karena dia biang keroknya penjualan hutan negara untuk kepentingan kelompok,” tegas Ketua LAI, Rudiwalker, Senin (22/4/24).

Informasi yang diterima, lahan dihutan dikawasan seluas 150 hektar di Desa Anak Talang dijual salah seorang warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, M Nawir kepada dua orang pembeli ‘bermata sipit’ sebesar Rp2,25 Miliar atau Rp15 juta per hektar, Desember 2023 kemarin.

Salah satu pembeli berinisial AU warga Kecamatan Rengat Barat keturunan Tionghoa membayar lunas kepada si penjual untuk 50 hektar sebesar Rp750 juta.

Sedangkan seorang pembeli lainnya berinisial AS, keturunan Tionghoa, warga Kecamatan Rengat ikut turut membeli lahan kepada sipenjual seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sehingga prediksi keuntungan yang dirogoh sipenjual dari menjual hutan negara untuk kepentingan peribadi mencapai Rp2,25 Miliar.

“Kalau Pak AU warga Kecamatan Rengat Barat sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan AS melalui bandaranya Sulastri baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir menjawab wartawan, Minggu (21/4/24).

Kata M Nawir, uang penjualan lahan yang sudah ia terima dari sipembeli sekitar Rp 1,65 Miliar berdasarkan surat desa yang diterbitkan Pemerintah Desa Anak Talang.

Penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) kepada kelompok Kapitalis tersebut diluar pembiayaan penerbitan surat tanah dari pemerintah desa setempat.

“Saya hanya membuat suratnya saja, masalah ganti rugi saya ngak tau. Dan kalaupun ada masalah dikemudian hari, bukan tanggung jawab saya,” jawab Kepala Desa Anak Talang, Rohman Janidir, terpisah.

Konon kabarnya lahan seluas itu akan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebab sejak bulan Pebruari kemarin dua unit alat berat untuk pematangan lahan sudah dimulai alias steking. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *