INHU (pekanbarupos.co) — Delapan Kepala desa (Kades) di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, saat ini telah habis masa jabatannya. Oleh karena itu, dari delapan Kades, tiga diantaranya sudah digantikan oleh Pejabat (Pj) Kades beberapa waktu lalu. Tiga kades itu diantaranya Kades Talang Mulya, Solehan, Kades Kerubung Jaya, Zainal Abidin dan Kades Kuala Gading, Wahyu Diantoro.
Sementara itu, lima kades lainnya saat ini telah digantikan oleh Pelaksana tugas (Plt), yakni Sekretaris desa (Sekdes) desa setempat. Kelima Kades itu diantaranya Kades Anak Talang, Rohman Janidir, Kuala Kilan, Ardiyonto, Pematang Manggis, Basori, Alim, Edi Purnama dan Kades Bukit Lipai, Indro Suryo Wibowo.
Kelima Kades tersebut terhitung pada 5 April 2024 telah habis masa jabatannya. Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor : Kpts.191/IV/2024 tentang pemberhentian kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu karena berakhir masa jabatan 2018 – 2024.
Setelah terjadi kekosongan jabatan ke lima Kades tersebut, kini mereka telah digantikan oleh Plt terhitung sejak 5 April 2024. Hal itu berdasarkan keputusan Camat Batang Cenaku nomor 48 tahun 2024 tentang pengangkatan/ penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa.
Hal itu dibenarkan oleh Camat Batang Cenaku, Dudi Sumbari melalui Kasi Pemerintahan, Pestaria saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/4/2024). Dijelaskan oleh Pestaria, adapun Plt tersebut diantaranya para Sekdes di desa masing-masing.
“Untuk Plt Kepala desa Alim yaitu Jamhur, Plt Kepala desa Anak Talang, Jamaludin, Plt kepala desa Bukit Lipai, Legirin, Plt Kepala desa Kuala Kilan, Amir Mahmudin dan Plt kepala desa Pematang Manggis yaitu Ali Muharom,” sebut Pestaria.(har)