Senin , 17 Februari 2025
Kedua tersangka narkoba AB dan KH saat diamankan di Mapolsek Kubu. zul

Disaksikan Kepala Dusun, 2 Orang Pengangguran Ditangkap Polisi

KUBU (pekanbarupos.co) — Tidak memiliki pekerjaan, 2 orang pengangguran warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Kubu setalah ditangkap tim opsnal Polsek Kubu, Selasa (23/4/ 2024) sekira pukul 18.45 WIB.

Kedua tersangka berinisial AB dan KH (28) ditangkap atas tuduhan kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,2 gram.

Penangkapan kedua pelaku disaksikan langsung oleh prangkat desa kepala Dusun (Kadus) bernama Udin di salah satu pondok ladang di Jalan Sungai Jermal, RT.002, RW 006, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kubu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto saat di konfirmasi Wartawan melalui Plt Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH penangkapan kedua pelaku bermula didapat informasi dari masyarakat.

Besarkan informasi itu, Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB tim opsnal Polsek Kubu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Hardiansyah langsung menuju lokasi, sekitar pukul 18.45 WIB tiba di pondok ladang milik masyarakat Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu.

“Kemudian, anggota melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan di pondok langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AB dan KH, disaksikan kepala Dusun bernama Udin dilakukan penggeledahan ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka AB satu bungkus plastik klip nerah, lalu tim opsnal memerintahkan AB untuk membuka dan mengeluarkan isi dari plastik bening dan didalamnya ditemukan 12 bungkus plastik berisikan diduga narkoba jenis sabu sabu,” akunya.

Diuraikan Kapolsek, saat tim melakukan penggeledahan pondok dimana tersangka AB dan KH duduk kembali di temukan satu buah alat hisap (bong), dua buah mancis dan uang tunai Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah).

“Saat di interogasi, keuda pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut benar kepemilikan kedua tersangka,” pungkasnya. (zul)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *