KUANSING (pekanbarupos.co) — Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Senin (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Satu orang laki-laki berinisial AY (22), diamankan dalam penertiban tersebut. Penangkapan ini berangkat dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar mengatakan berawal informasi itu, pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Debi Setyawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. “Dapat informasi, saya perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, sekira pukul 15.00 WIB, tim penyelidik melakukan pengintaian di sekitar Lubuk Antau Panjang, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Alhasil, petugas mendapatkan adanya aktivitas ilegal Peti tersebut. “Kita langsung sergap, satu orang yang diduga pelaku kita amankan. Saat itu tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin,” katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan kata Kapolsek, meliputi satu unit mesin diesel merk Sanca, satu unit mesin Robin, satu batang pipa paralon, satu buah spiral, satu gulung gabang, satu buah dulang plastik, satu buah ember, dan dua lembar karpet.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut,” katanya. Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
Tindakan yang diambil tuturnya, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi minuta kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. “Kita berharap penertiban ini bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku Peti khususnya di wilayah Kecamatan Singingi,” katanya.(cil)