Senin , 13 Januari 2025
Perangkat desa di Batang Cenaku saat melakukan transaksi jual beli tanah negara di rumah oknum warga pembeli.ist

Perangkat Desa Penjual Hutan Negara Batang Cenaku Dipanggil Tipikor Polres 

INHU (pekanbarupos.co) — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) Riau melalui Kanit Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) membenarkan sejumlah perangkat Desa Anak Talang dari Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, dipanggil penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk dimintai keterangan.

Perangkat Desa, terdiri dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) dipanggil penyidik untuk kepentingan klarifikasi tentang penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dihutan negara lalu tanpa izin hutan kawasan tersebut digarap untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain oknum kepala desa Anak Talang dan oknum sekretaris desa (Sekdes), turut dimintai keterangan kepada sejumlah warga Desa anak Talang yang menjual hutan negara hingga Miliaran rupiah.

Konon kabarnya, selain sipenjual hutan negara dan sejumlah perangkat Desa yang menjadi ‘bidikan’ Polisi, dua orang warga di pembeli lahan yang telah melakukan garap untuk perkebunan kelapa sawit akan jadi sasaran penyelidikan.

Sebab, ulah ketiga komponem tersebut (sipenjual lahan, sipembeli dan penerbit SKGR-red) telah mengakibatkan kerugian negara atas penjualan hutan negara hingga ratusan hektar dan dilakukan penggarapan.

“Benar dipanggil untuk dimintai keterangan,” tanya Pekanbaru Pos, kepada Kapolres Inhu melalui Kanit Tipikor Miki Kurniawan, lalu dijawab singkat “Iya,”, Senin (7/5/24).

Terkait penjualan hutan negara di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, aktivis lingkungan meminta penyidik Tipikor menindak tegas seluruh pelaku. “Seyogyanya Pemerintah responsif terhadap seluruh komplotan yang membuat negara merugi akibat menjual hutan negara berstatus hutan kawasan,” desak Rudiwalker.

Desakan ini disampaikan ketua lembaga aliansi Indonesia (LAI) sebagai bentuk efek jera kepada penerbit SKGR, sipenjual bahkan kepada sipembeli. “Pak Kapolres Inhu dan kepada Bapak Kapolda Riau, tangkap semua komplotannya,” tegas Rudiwalker, Senin (7/5/24).

Sebelumnya sipenjual lahan warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku M Nawir, membenarkan telah menjual hutan negara seluas 150 kepada dua orang pembeli warga Kecamatan Rengat dan warga kecamatan Rengat Barat.

Lahan seluas itu dijual sebesar Rp.15 juta per hektar diluar biaya kepada pemerintah desa untuk penerbitan SKGR sekitar Rp 200 juta lebih dan dibebankan kepada sipembeli.

Kata M Nawir lagi, salah satu pembeli warga Kecamatan Rengat Barat berinisial AU, keturunan Tionghoa, sudah membayar lunas 50 hektar sebesar Rp750 juta.

Sedangkan seorang pembeli lainnya warga Kecamatan Rengat berinsial SU, seluas 100 hektar dengan mahar Rp1,5 Miliyar sudah bayar rp.750 juta.

“Kalau Pak AU sudah bayar lunas 50 hektar. Sedangkan Ibu SU baru bayar 900 juta sehingga masih terutang Rp600 juta lebih,” jawab sipenjual lahan, M Nawir, Minggu (21/4/24) bulan kemarin.

Dugaan penjualan hutan negara diduga hutan produksi terbatas tetap (HPT) kepada kelompok Kapitalis, dibenarkan mantan Kepala Desa Anak Talang, Rohman Janidir.

“Saya hanya membuat suratnya saja, masalah ganti rugi saya ngak tau. Dan kalaupun ada masalah dikemudian hari, bukan tanggung jawab saya,” jawabnya, terpisah.

Menurut Janidir, hasil penerbitan sekitar SKGR dengan biaya sekitar Rp200 juta, dianya gak pernah tau. “Saya hanya menerima dari Sekdes, sebab yang bagi-bagi duitnya semua adalah Sekdes. Saya juga gak tau kemana saja itu duitnya,” timpal Rohman Janidir yang mengaku sudah tidak Kades Anak Talang sejak April kemarin.

Oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Anak Talang inisial JA, dicoba konfirmasi dari seluler tentang pembiayaan penerbitan SKGR, belum memberi klarifikasi. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *