INHU (pekanbarupos.co) — Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Kali ini perkaranya berada di wilayah hukum Mapolsek Lirik.
Akibatnya tiga orang pria bejat berinisial RH (18) warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di di Kecamatan Lirik, inisial ST (42) dan SM (22) yang juqa tinggal satu komplek itu diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Minggu (5/5) kemarin sekitar pukul 00.30 Wib.
Ketiga tersangka berurusan hukum karena setubuhi anak dibawah umur layaknya suami istri dengan nama korban disamarkan, Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7).
Ketiga orang korban ini tinggal satu komplek di salah satu perumahan Perkebunan yang ada di Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 7 Mei 2024 membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik berdasarkan laporan situasi ke Mapolsek Lirik.
Kasus tragis ini mulai terungkap ketika salah satu korban atas nama Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek perumahan, Jumat 3 Mei 2024 siang pekan kemarin.
Sambil bermain, Ros bercerita pada temannya jika dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka inisial RH dan tersangka inisial ST.
Usai bermain, salah seorang teman Ros yang mendengar cerita korban menyampaikan cerita yang dialami si korban kepada ibunya. “Sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu teman Ros datang kerumah Ros dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST,” tulis Misran dalam keterangan Pers, Selasa (7/5/24).
Katanya, informasi itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban lalu korban dengan sedikit gemetar karena takut dan membenarkan kejadian dialaminya berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu, dirumah ST.
Tidak saja hanya si Ros, tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama.
Selanjutnya korban bercerita bahwa temannya yang lain atas nama Mawar juga dicabuli oleh disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024. “Harinya korban lupa, SM pura-pura membawa Mawar mancing ikan dan berbuat tak senonoh pada Mawar di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik,” sambung Misran mengutip keterangan korban.
Mendengar cerita itu Ibu Ros naik pitam dan emosi lalu menghubungi para orang tua korban lainnya dan mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan inisial KH untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku sehingga ketua RW inisial KH mengklarifikasi langsung pada korban tentang kejadian lalu tiga orang korban atas nama Ros, Mawar dan Melati membenarkan.
Selanjutnya, Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB para orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Lirik sehingga Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto bersama anggota melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku, Minggu, (5/5). “Para tersangka berhasil diamankan dirumah masing-masing, mereka mengakui perbuatannya sehingga para tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik,” tulis Misran lagi.
Kepada penyidik, tersangka RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024, saat Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST, kebetulan hari itu RH main kerumah ST, kemudian RH memanggil Ros dan menyuruh Ros masuk kedalam.
Setelah Ros masuk, ST mengunci seluruh pintu, lalu RH menyuruh Ros berbaring di lantai, tapi Ros tidak mau, kemudian RH memukul lengan Ros hingga akhirnya Ros terpaksa berbaring.
Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya, ST juga melakukan hal yang sama pada Ros. Selanjutnya, ST membuka pintu rumah dan menyuruh Ros keluar, ketiak Ros keluar, ST melihat Mawar diluar rumah, ST langsung menggendong Mawar dan juga berbuat tak senonoh pada Mawar.
Selang beberapa hari setelah itu, saat RH main dirumah ST, kembali Ros dipanggil dan disuruh masuk kedalam rumah dengan oleh ST dengan di iming-iming es krim. Korban yang masih polos tentu mau saja masuk kedalam rumah. Terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada Ros secara bergantian oleh RH dan ST.
Sedangkan SM, berbuat tak senonoh pada Melati pada bulan April 2024, hari dan tanggalnya lupa, dengan modus, SM mengajak Melati mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan. Ditempat yang sepi, SM memaksa Melati untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Melati.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya, kami mengingatkan Kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu,” pungkas Misran. (san)
Pekanbaru Pos Riau