BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.84 gram, warga Jalan Batamerah Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis Jumat (03/05) sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangka berinisial RMR (28) Tahun, dua tempat kejadian penangkapan satu Jalan Damai Gang Setia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, dua di Rumah Jalan bata merah Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Peran tersangka pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar lptu Hasan Basri, Selasa (07/05).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pkl. 22.30 wib target berada dijalan damai gang setia kelurahan gajah sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam, dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan pengembangan kerumah tersangka jalan bata merah kelurahan gajah sakti kecamatan mandau kabupaten bengkalis ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu serta kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui ganja yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial F (dalam lidik) dan tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari R (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)