INHU (pekanbarupos.co) — Masih segar di ingatan belum lama ini jajaran Mapolsek Kecamatan Peranap cokok tiga orang pria kurir narkotika jenis sabu, lalu kembalimengungkap kasus peredaran narkoba dengan tiga orang tersangka pria, satu orang wanita.
Kali ini ‘pemainnya’ antara lain inisial RH (34), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, HD (32) juga warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap dan DS (29), perempuan warga Desa Pauh Ranap.
RH, HD dan RM diringkus unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Rabu (8/5) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB dirumah insial HD.
Selang beberapa menit setelah itu, tepatnya pukul 13.30 WIB, diamankan pula DS yang rumahnya tak jauh dari rumah HD, pengembangan dari kasus HD dan teman-temannya.
Terkait pengungkapan kasus narkoba, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan jumlah barang bukti dari tangan 4 tersangka diamankan sebanyak 16 paket diduga sabu.
Dijelaskannya, Rabu 8 Mei 2024, pukul 09.00 WIB, pengungkapan bermula ketika salah seorang personel Polsek Peranap mendapat informasi, Rabu (8/5) tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap lalu Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Peranap.
Kemudian Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Peranap segera turun lapangan melakukan penyelidikan sehingga selang beberapa jam tim berhasil mengantongi sejumlah nama yang kerap bermain narkoba di Desa Pauh Ranap.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat lalu mengamankan 3 laki-laki inisial HD selaku pemilik rumah, RH dan RM sedang transaksi narkoba dirumah,” sambung Misran.
Hasil penggeledahan dirumah ditemukan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba. Belasan paket sabu-sabu itu milik RH yang diakuinya berasal dari DS.
Setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, tim langsung menuju rumah DS yang hanya berjarak sekitar 60 meter dari rumah HD atau lokasi pengerebekan sehingga sekitar pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang perempuan inisial DS.
Dikamar inisial DS ditemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya dan DS mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya sehingga ke 4 orang tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Peranap untuk diproses. (san)