Kamis , 27 Agustus 2026
Tersangka BS alias Bayu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

Lima Kali Beraksi, Residivis Sepesialis Bongkar Rumah Diringkus Polisi 

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Lima kali beraksi, seorang Residivis Spesialis Bongkar Rumah inisial BS alias Bayu ( 32) Alamat Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, di ringkus tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Tersangka BS alias Bayu yang mengaku sebagai buruh itu tak berkutik saat ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Panit I Iptu Reymond Basyir SH pada Selasa (75/24) sekira pukul 12.00 Wib.

Saat dinterogasi, tersangka BS mengakui telah melakukan aksinya di bebearapa lokasi dan waktu berbeda diantaranya  pada Minggu, 6 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 WIB. Kamis, 9 April 2024, pukul 06.00 WIB. Selasa, 10 Desember 2023, pukul 04.00 WIB. Lalu di Dusun Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota tepatnya di Rumah Suwarno.

Kemudian di Jln. Kasturi Kepenghuluan Bayangkara Jaya tepatnya didalam rumah Halomoan Nasution dan di Jln. H. Imam Munandar atau Simpang Riset Kepenghuluan Bagan Batu, tepatnya didalam rumah Jumingan. Kepada petugas, BS alias Bayu juga mengaku telah menggasak barang barang  dari rumah para korban.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM. membenarkan adanya  pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat)

di wilayah hukum polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah itu .

“Benar,  tersangka ini akan disangkakan pasal 363 atat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana,” terang Plh Kasihumas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaeleri S.Tr.K MM.

Dijelaska  Iptu Yulanda Alvaleri, kronologi pengungkapan bermula Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan patroli dalam rangka penyelidikan C3  dan Narkotika diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, saat sedang melaksanakan patrol tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bertemu dengan seorang laki-laki berinisial  BS alias Bayu disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Melihat keberadaannya, tim opsnal menghampiri orang tersebut yang saat itu langsung dalam keadaan panik, selanjutnya Panit I Opsnal Polsek Iptu Reymond Basyir, melaporkan tentang hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H, dan  Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan agar dilakukan interogasi secara mendalam, dari interograsi ini tersangka  BS alias Bayu mengakui dan  menerangkan bahwa ada melakukan pencurian didalam beberapa rumah warga yang berada di beberapa tempat yang berbeda tepatnya diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah sebanyak 5 TKP.

Berbekal pengakuan itu, tim opsnal membawanya untuk mendatangi dan melihat langsung TKP yang dimaksud, dan  masing-masing kerugian korban adalah sepeda motor yang dicuri oleh tersangka  BS alias Bayu dari dalam rumah masing-masing korban, selanjutnya dari pengakuannya juga ada menyimpan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih milik korban atas nama  Jumingan didalam sebuah rumah gubuk kosong yang berada di Kampung Harapan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka BS alias Bayu, dan juga meminta masing-masing korban agar langsung membuat Laporan Polisi kekantor Polsek Bagan Sinembah,  namun dari kelima korban yang sudah didatangi oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang datang dan bersedia untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut hanya 3  orang. yakni saudara Suwarno, Saudara Halomoan Nasution dan saudara Jumingan.

Selanjutnya berbekal laporan polisi yang dibuat tersebut dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah dan dari hasil gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan  BS alias Bayu sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk barang bukti, yakni 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor BK 4887 JT. 1 lembar Kwitansi jual beli sepeda motor seharga Rp. 5 juta rupiah,  1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha N-max a.n Ayu Fitria, 1 buah senjata tajam jenis golok/parang pendek, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor  merek Honda Beat dengan nopol BM 4517 WV, ,1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih tanpa Nopol dan 1 buah golok/parang pendek.( met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *