Senin , 7 Oktober 2024

Soal Rusaknya Kebun Masyarakat, PT RPI Bantah Serobot Lahan Warga 

INHU (pekanbarupos.co) — Manajaman PT Rimba Peranap Indah (RPI) membantah menyerobot lahan dan perkebunan Masyarakat lalu dimanfaatkan untuk perluasan tanam kayu industri untuk bahan baku Pulp.

“PT RPI tidak pernah memperluas areal konsesi. Areal yang dikerjakan saat ini berada dalam konsesi perusahaan, dan termasuk dalam RKT,” tulis Humas PT RPI, Brian Napitupulu, diterima Pekanbaru Pos, Senin (13/5/24).

Sesuai izin Keputusan Menteri Kehutanan No. 598/KPTS-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dengan luas 14.434 Ha, kata Brian, lahan tersebut masih berada dalam kawasan perizinan lalu dikerjakan sesuai rencana kerja tahunan (RKT) Perusahaan.

Sayangnya, lahan konsesi tersebut justru keburu digarap Masyarakat lalu ditanami kelapa sawit dan tanaman kehidupan lainnya. “Pembatasnya ada plang, dipasang sign board,” sebut Brian lebih WhatsApp.

Sebelumnya kepada PT RPI dituduhkan penyerobotan lahan dan perkebunan Masyarakat dengan sengaja di Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhir tahun 2023 kemarin, lalu tuduhan serupa kembali mencuat dari Dusun Tujuh Desa Simpang Koto Medan, Kelayang, Inhu.

Masyarakat melaporkan, penyerobotan lahan dilakukan dengan cara merusak kebun kelapa sawit milik warga hingga puluhan hektar dilakukan pakai alat berat Excavator milik perusahaan, Sabtu (11/5/24) dengan pengawas ketat dari Perusahaan.

“Kami tidak boleh masuk, dilarang meliput, bahkan video lapangan yang sempat terekam dalam HP, dipaksa dihapus oleh oknum Security perusahaan,” sesal ketua tim lembaga aliansi Indonesia (LAI), Rudi Walker, bersama kawanan kuli tinta lainnya disela observasi di tempat kejadian perkara.

Tim observasi bertolak ke tempat kejadian perkara bersama tim yang dipimpinnya, Sabtu (11/5/24 berawal dari aduan Masyarakat yang diterima LAI tentang semakin arogannya perusahaan melakukan perluasan konsesi hutan tanaman industri (HTI) dengan cara serobot perkebunan Masyarakat lalu ditanami kayu Acacia hingga Eucalyptus sebagai bahan baku Pulp.

“Beringasnya PT RPI di desa simpang kota medan dusun tujuh kecamatan Kelayang kabupaten Inhu dengan sengaja mengeksekusi kebun masyarakat yang sudah produksi,” tulis Rudi, diterima Pekanbaru Pos, Sabtu (11/5/24).

Padahal, katanya, dibulan suci Ramadhan kemarin Manajaman PT RPI kepada Masyarakat sudah mensosialisasikan sekaligus berjanji tidak akan mengganggu tanaman Masyarakat yang sudah dikuasai. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *