INHU (pekanbarupos.co) — Dugaan jual beli hutan negara di kecamanan Batang Cenaku kabupaten Indragiri hulu Inhu Riau jadi perhatian serius penyidik Tipikor Polres Inhu.
Kasus ini diatensi setelah naluri penyidik memprediksi dampak transaksi hutan negara hingga ratusan hektar lalu digarap untuk perkebunan kelapa sawit, ada kerugian negara. “Diatensi,” jawab Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Primadona, Selasa (14/5/24).
Untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah oknum pejabat pemerintah desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku dan warga yang menjual hutan negara sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun dari sejumlah orang yang dipanggil untuk klarifikasi seorang diantaranya dianggap kurang kooperatif. “Hak dia untuk tidak datang, nanti diundang lagi,” sebut Kasat.
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum-oknum aparat Desa yang menerbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) di hutan kawasan tersebut akan dipanggil ulang. “Akan diagendakan untuk diundang ulang untuk fullbaket,” tegasnya.
Berharap kasus dugaan jual beli hutan yang berakibat adanya kerugian negara menjadi terang benderang, sipenggarap lahan turut jadi sasaran fullbaket. “Itu sipembelinya juga akan kita panggil, pokoknya semua orang yang berkaitan akan diundang,” tegas perwira pertama tiga balok emas dibahu ini kepada Pekanbaru Pos.
Dugaan transaksi hutan negara hingga ratusan hektar dibenarkan mantan Kepala Desa Anak Talang, Rohman Janidir. “Kami sudah dipanggil ke Polres, sekali,” jawab Rohman Janidir, belum lama ini.
Dalam perkara ini, kata Janidir, Pemerintah Desa menerbitkan SKGR kepada dua orang pembeli lahan berinsial AU warga Kecamatan Rengat Barat dan insial ASO warga Kecamatan Rengat berdasarkan permintaan penjual, M Nawir, warga Desa Anak Talang.
Jumlah hutan kawasan yang dijual lalu digarap untuk perkebunan kelapa tanpa izin seluas 150 hektar dengan rincian 50 hektar kepada sipembeli inisial AU dan 100 hektar kepada sipembeli inisial ASO. “Kami hanya membuatkan suratnya saja,” jawab Janidir.
Sipenjual sendiri, M Nawir, tidak membantah jual hutan negara seluas 150 hektar kepada dua orang pembeli dengan harga rp.15 juta per hektar. “Kepada Pak AU seluas 50 hektar sudah bayar lunas 750 juta, sedangkan Pak ASO seluas 100 hektar masih ngutang 600 juta,” M Nawir membenarkan.
Untuk jasa penerbitan SKGR, katanya, dibayar Rp.2,5 juta per satu SKGR dan sudah dibayar sekarang dua juta lebih. “Dua ratus juta lebih itu suratnya sudah dibayarkan,” tegas M Nawir. (San).
Pekanbaru Pos Riau