BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan empat pelaku yang berperan sebagai modus operandi alias OT, MH, RD, dan FR, tempat kejadian perkara (TKP), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 01.00 Wib, Di sebuah tempat cucian sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menyebutkan, dari ke empat pelaku diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja kering seberat 3 kilogram, modus operandi menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekan Baru dan di bawa ke Pulau Bengkalis untuk di jual kembali.
“Mereka kita amankan dengan barang bukti diduga Narkotika jenisnya Ganja,” ujar lptu Hasan Basri, Selasa (21/05/2024).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap alias OT dan alias MH di sebuah tempat cucian sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti tersebut diatas.
Tim melanjutkan pengembangan Sekira pukul 02.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap alias RD di rumahnya yang beralamatkan Jalan Antara Gang.Ikhlas Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis serta berhasil menyita barang bukti tersebut diatas.
Tim melanjutkan kembali pengembangan Sekira pukul 03.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap alias FR di sebuah bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita barang bukti tersebut diatas.
Terhadap alias FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama sama dengan alias ALFI (Dalam Lidik) menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang di dapat dari IRFAN (Dalam Lidik).
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman pidana maksimal hukuman mati. (mil)