PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar Shabu-shabu dan senjata api berhasil ditangkap Senin, 3 Juni 2024.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada penangkapan dua orang tersangka shabu-shabu.
Tersangka berinisial Ant ( 47) warga jalan Indrapuri 1, RT 01 / RW 15 kelurahan Rejosari kecamatan Tenayan Raya dan And (43)warga Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis
Barang bukti yang berhasil kita amankan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal diduga narkoba jenis shabu Berat Kotor 5,37 Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) pucuk Senpi warna hitam merk BROWNING BUCK MARK 22 LONG RIFLE No. Senpi 655NM04964 beserta Amunisi sebanyak 137 butir Kaliber 22MM, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Dongker, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru.
Kombes Pol Manang juga menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 17.00 wib Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan, S.I.K mendapat informasi bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah jalan Indrapuri, Tenayan Raya.
Setelah mendapatkan ciri – ciri terduga para pelaku dan alamat rumahnya, Tim langsung bergerak menuju TKP, sekira pukul 17.30 wib Tim melihat salah satu pelaku keluar dari rumah terduga dan mengamankan pelaku And.
Kemudian Tim ke rumah terduga dan menemukan diduga pelaku Ant sedang berada didalam WC yang berada di kamar lantai 2 dan melihat diduga narkoba jenis sabu serta timbangan berada disaluran pembuangan.
Kemudian tim berhasil mengambil 1 (satu) bungkus diduga narkoba jenis sabu dan 1 (satu) bungkus lagi bersama timbangan didorongan menggunakan air ke saluran pembuangan yg berada dilantai bawah rumah.
Tim juga menemukan 1 pucuk Senpi beserta Amunisi di dalam kamar terduga yang di letak di atas meja. Selanjutnya tim mengamankan alat komunikasi. Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Manang.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau