INHU (pekanbarupos.co) — Kepala dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM pemerintah kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau mengatakan koperasi simpan pinjam (KSP) ‘CU SEIA SEKATA’ Cabang Belilas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siberida belum terdaftar.
Kadis Koperasi dan UMKM memastikan belum terdaftar KSP ini setelah seluruh dokumen tentang legalitas koperasi yang bersangkutan tidak kunjung ditemukan. “Kayaknya belum terdaftar itu, yang ada justru yang di Airmolek dan Sungai Akar,” jawab Suryono, belum lama ini.
Karena diduga ilegal, Kadis punya inisiasi akan mendatangi kantor Cabang KSP “CU SEIA SEKATA” cabang Belilas untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.
Sebab setiap kegiatan yang Koperasi harus dilakukan pemeriksaan oleh pengawas Koperasi, melakukan pemeriksaan kesehatan dan atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. “Kita akan datangi dulu,” sebut Kadis.
Kepala cabang KSP”CU SEIA SEKATA” cabang Belilas, Lastri Maulina Sidauruk membantah KSP yang dipimpinnya sejak dua tahun terakhir tidak terdaftar. “Izinnya ada di kantor pusat dan kami sudah daftar,” jawab Lastri namun tidak menunjukkan bukti daftar keberadaan KSP “CU SEIA SEKATA” Cabang Belilas.
Dugaan KSP CU SEIA SEKATA cabang Belilas belum terdaftar mulai menguap berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sefihak kepada seorang karyawan, Demak Nababan, sudah bekerja 8 tahun namun tidak diberi pesangon.
Parahnya lagi, selain PHK sefihak kepada karyawan Depcolector itu, KSP CU SEIA SEKATA tidak membayarkan gaji selama 10 bulan dengan kerugian gaji sekitar Rp.35 juta. “Sejumlah aset-aset saya juga ditahan, padahal barang-barang itu saya beli sendiri,” sesal Demak. (san)