Minggu , 8 September 2024
Laporan Dugaan Penipuan atau Perbuatan Curang ke Mapolres Inhu di Rengat.san

Kades Alim Diduga ‘Dipusaran’ Kasus Jual HPT, Salamba: Kita Laporkan 

INHU (pekanbarupos.co) — Kasus jual hutan negara berstatus hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau seluas 6 hektar menyeret nama kepala desa (Kades) Alim, Edi Purnama.

Orang nomor satu di Desa Alim ini ‘dipusaran’ kasus jual hutan negara bermula setelah sipembeli lahan, Berkat Silitonga ditangkap Gakkum KLHK wilayah Sumatera, (2/5) kemarin lalu ditetapkan jadi tersangka (TSK) dengan sangkaan mengerjakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin negara.

Keterkaitan Kades Alim di kasus transaksi hutan negara bermula tahun 2020 silam Kades Edi Purnama menerbitkan tiga persil SKGR dengan stampel Pemerintah Desa lalu menguatkan keyakinan sipembeli jika lahan tersebut tidak bermasalah.

Namun malang, harapan sipembeli bisa beruntung malah buntung pasca pasca penerbitan surat perintah penahanan nomor: SP.Han.08a/BPPHLHS/SW.2/PPPNS/05/2024, Berkat Silitonga ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan lalu dititip tahan di Sel Mapolres Inhu di Rengat.

Karena kepala desa bersama dua orang sipenjual lahan, Samsuri dan Ahmad Zais dibiarkan melenggang tidak tersentuh hukum mendorong ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), Ganda Mora angkat bicara.

Dibilang, penegakan hukum kepada komplotan kejahatan lingkungan harus berkeadilan dan tidak tebang pilih. “Tidak ada pengecualian, semua harus ditangkap,” tegas Ganda, Rabu (3/7/24).

Seharusnya, kata Ganda, Gakkum KLHK tidak saja mentersangkakan Berkat Silitonga tapi harus menyeret kepala desa Alim bersama dua orang penjual hutan negara hingga, RT dan RW setempat. “Kita desak Gakkum -KLHK menetapkan penjual sebagai tersangka dan juga Kades yang menerbitkan SKGR, kalau tidak yayasan SALAMBA akan melaporkan dan Gakkum Wilayah sumatera kami laporkan ke Menteri lingkungan hidup agar di copot karena tidak adil dalam penyidikan,” ancaman SALAMBA.

Kepada aparat pemerintah desa sendiri, Salamba kembali menegaskan akan layangkan gugatan ke pengadilan negeri Rengat di Pematangreba. “Kita ambil titik koordinat dulu kelapangan, fotocopy SKGR, lalu kita gugat dengan dalil penyalahgunaan jabatan, wewenang yang berakibat warganya masuk penjara,” paparnya.

Kades Alim dimintai tanggapan mengatakan sudah membangun komunikasi akan membantu keluarga tersangka. “Sudah sepakat untuk pengembalian dana ibuk itu,” jawab Edi.

Sebelumnya istri TSK, Cherty F Silitonga (41) mengecam sipenjual lahan bermasalah tidak terkecuali Kades Alim karena merasa ketipu atas penjualan hutan negara dan berujung suami masuk penjara.

Dugaan penipuan atau dugaan perbuatan curang ini dilaporkan istri TSK ke Mapolres Inhu dengan nomor LP STTL/B/81/V/SPKT Polres Inhu, 20 Mei kemarin. “Terlapor Samsuri sudah dipanggil Polisi,” kuasa hukum terlapor membenarkan, Purwanto, membenarkan.

Purwanto mengurai, seyogyanya dalam perkara ini semua komponen harus ikut bertanggung jawab termasuk tidak terkecuali Kades Alim Edi Purnama. “Seharusnya ikut terpanggil,” sebutnya. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *