PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), khususnya di ekosistem Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar, Riau dan Kepri (Sumbarriau) melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Disdik Riau pada 7 Agustus lalu.
Penandatangan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyuliand dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Roni Rakhmat didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy.
Plt Kepala Disdik Riau, Roni Rakhmat menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut terkait dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN se-Provinsi Riau.
“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjamin kesehatan dan asuransi keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga dengan tidak membebani iurannya kepada para tenaga pendidik yang non ASN ini. Karena anggarannya kita ambil dari dana BOSDA,” terang Roni.
Program ini berlaku untuk tenaga pengajar Non ASN untuk SLB, SMA dan SMK se-Riau. Sedangkan total anggaran yang disediakan sebesar Rp1 miliar. “Program ini juga arahan langsung dari pemerintah pusat dan menjadi perhatian khusus Pj Gubernur Riau. Kita langsung terapkan karena ini juga hak para guru,” ucap Roni.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda menerangkan, pihaknya mengapresiasi Pemprov Riau karena sangat aktif dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Riau. Sebelumnya, program serupa telah dilakukan Disdik Riau untuk para tenaga honor. Pemprov Riau juga menanggung iuran masyarakat pekerja rentan.
“Semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat di Provinsi Riau yang tidak mendapatkan perlindungan dari negara. Sebab para pemimpin di Bumi Lancang Kuning ini sangat peduli kepada hal-hal masyarakatnya, terutama dalam jaminan kesehatan dan asuransinya,” papar Eko.
Di sisi lain, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan juga turut mengapresiasi upaya serta komitmen Pemprov Riau dalam mendorong tercapainya perlindungan universal jaminan sosial ketenagakerjaan. Terlebih kerjasama ini sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Semoga penandatanganan PKS ini akan menjadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Bumi Lancang Kuning melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Iman.(yan)