INHU (pekanbarupos.co) — Tudingan miring kesejumlah tokoh masyarakat desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang merambah dan jual beli hutan di TNBT di tepis oleh mantan kepala desa (Kades) Sanglap, Herman.
Selasa (13/8/2024), Herman yang merupakan pengurus kelompok tani (Poktan) Sepakat Makmur (Poktan SM) ini menyesalkan adanya tudingan terhadap Poktannya itu oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu beberapa hari lalu.
Pasca laporan dan tudingan perambahan hutan itu, Herman mengaku sejumlah pihak, termasuk dirinya dilidik oleh aparat kepolisian, Polres Inhu.
“Kami membuat kelompok Tani Sepakat Makmur, jumlahnya 12 orang anggota. Ini kami bentuk untuk mengkuti program penanaman kopi dari TNBT selaku pembina kami yang tinggal di zona khusus dalam kawasan TNBT,” ungkap Herman.
Lahan yang mereka buka, lanjut Herman, adalah lahan pertanian bukan hutan seluas 20 hektar. ” Baru 10 hektar kami bersihkan terbakar. Kami sendiri merasa dirugikan oleh pelaku yang membakar lahan kelompok kami ini,” kesal Herman.
Ditempat yang sama, mantan Kades Sanglap, Hasan Basri mengaku dirinya sangat kesal dituduh menjual belikan lahan kepada pihak lain. Menurutnya, sebagai warga yang berada di dalam kawasan zona khusus jika tidak mengembangkan lahan pertanian maka gerak ekonomi warga tempatan akan sempit karena adanya batas dengan zona inti TNBT.
“Kami membuka lahan 20 hektar ini bukan untuk dijual kepada pihak lain. Ini murni diperuntukkan untuk warga Sanglap melalui kelompok Tani guna mengikuti program penanaman kopi yang disarankan mitra TNBT,” tuturnya.
Sementara itu, Kades Sanglap, Sahmadi mengaku ia dan sejumlah warga kecewa dengan tuduhan yang ditujukan kepada warganya yang hendak membuka lahan guna menanam kopi untuk menambah penghasilan perekonomian warga.
Kemarin, Senin (12/8/2024), ungkap Sahmadi, penyidik Polres (Tipiter-red) datang ke desanya dan memeriksa dirinya dan warga tentang adanya tuduhan jual beli lahan. Padahal, hingga saat ini pembukaan lahan hanya pengajuan dari Kelompok Tani Sepakat Makmur.
“Kami selaku Kepala desa hanya mengetahui, bukan menerbitkan surat untuk anggota kelompok Tani yang membuka lahan untuk penanan kopi dari program Mitra TNBT,” ujarnya.
Tambah Kades, apa yang disebutkan oleh AMAN salah kaprah. Sebab, lahan yang ia laporkan ke sejumlah pihak itu bukanlah lahan kelompok tani Sepakat Makmur, akan tetapi kelompok tani lainnya.
“Lahan yang dilaporkan dia (AMAN-red) salah lokasi. Akan tetapi yang ia laporkan merupakan lahan yang dikelola orang lain, dan lahan itu dikelolanya sudah tahun kemarin,” Pungkas Kades.(har)
Pekanbaru Pos Riau