INHU (pekanbarupos.co) — Gegara narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RL alias Resti (36) warga Desa Kampung Pulau kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (14/8) sekitar pukul 18.30. Wib.
Inisial RL ditangkap dirumahnya saat hendak memakai narkoba sabu namun keburu ditangkap Polisi. Akibatnya RL ditangkap lalu diboyong ke Sel Mapolres Inhu bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat kotor 0,19 gram untuk diproses hukum.
Penangkapan kepada tersangka narkoba di desa Kampung Pulau Rengat dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kronologis pengungkapan kasus bermula Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB anggota Satres Narkoba Polres mendapat informasi terkait aktivitas peredaran dan transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau lalu dilidik setelah diperintah Kasatres Narkoba, AKP Adam Efendi.
Untungnya tim opsnal Satres Narkoba yang melakukan penyelidikam beberapa hari berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap bermain narkoba sehingga pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 sore, pukul 18.30 WIB, tim mendapat informasi jika target sedang berada disebuah pondok tak jauh dari rumah orang tuanya.
Ketika tim mendatangi pondok itu, target tak ada, pondok terlihat kosong. Kemudian tim mengarah kerumahnya yang tak jauh dari pondok. Dirumah itu, tim menemukan seorang IRT, mengaku istri target. Saat digeledah disaksikan Ketua RT setempat. Tim menemukan 1 paket sabu-sabu serta alat penghisap sabu,” terang Kapolres.
Kepada Polisi RL alias Resti mengaku jika barang haram itu milik suaminya, bukan untuk dijual, tapi dipakai sendiri karena sudah ketergantungan dengan sabu-sabu.
Hingga kini Polisi masih terus memburu target lain, karena kuat dugaan target juga terlibat dalam sejumlah kasus peredaran gelap narkoba yang telah terungkap. (san)
Pekanbaru Pos Riau