Selasa , 22 April 2025
Inilah lokasi pembangunan gudang Wingsfood di Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur.met

Proyek Pembangunan Gudang Wingsfood Tak Daftarkan Pekerja ke BPJSTK

Ahli K3 Kemenaker Sebut Wingsfood Abaikan UU Tenaga Kerja dan Perbup Rohil

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Proyek pembangunan gudang Wingsfood beralamat di Jalan Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga tidak taat aturan. Pasalnya sejak pembangunan gudang yang dikerjakan CV Cikini Raya itu tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Ahli K3 Kementerian Ketenagakerjaan BP Jamsostek Rokan Hilir, Suherman Mihardiansyah Ks, SE kepada sejumlah awak media di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (15/8/2024).

Padahal pihaknya yakni Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir sudah mengunjungi lokasi dimana dibangunnya gudang produk makanan terbesar di Rohil tersebut dan sudah melayangkan SP 1.

“Namun sampai dengan detik ini belum ada respon, kami lanjutkan untuk SP ke 2 untuk CV Cikini Raya. Dan Jika tidak ada gubrisan juga dari pihak Cikini Raya, kami akan lakukan tindakan Pelaporan ke Kejaksaan sesuai dengan UU Tenaga kerja,” terang Suherman.

Suherman menjelaskan, seharusnya proyek tersebut sudah didaftarkan di Jakon (Jasa Konstruksi) ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat begitu besarnya resiko kecelakaan kerja sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 24 tahun 2011 dan sesuai dengan Peraturan Bupati Rohil No 100 tahun 2019 bahwa badan usaha yang melakukan usaha di Rohil wajib mendaftarkan pekerjaanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selaku ahli K3 Kemnaker BPJAMSOSTEK saya sangat menyesalkan hal tersebut. info yang saya dapat kan Bahwa gudang makanan terbesar di Rohil itu selesai proyek pembangunan pada Februari 2025, jadi sangat berisiko bagi pekerja bila tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan,” sebut Suherman.

Ditegaskan Herman, Dalam pasal 17 UUNo 24 tahun 2011 diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawan maka akan dikenakan sangsi administratif.Sangi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, Denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat ( karyawan) bisa melaporkan hal itu ke Kemnaker,” tegasnya.

Oleh karena itu, Herman mengimbau dan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil harus taat aturan terkait perlindungan kerja serta kesejahteraan bagi pekerja. “Perusahaan CV Cikini Raya wajib tunaikan kewajiban mereka ,kita tunggu 7 hari kerja dari Sp 2 yang kita layangkan,” tutup Herman.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *