Jumat , 26 Juni 2026

Tim Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Satu Pengedar Narkoba

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis. tempat kejadian perkara di jalan beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau. Rabu (14/08) sekira pukul 02.55 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba lptu Hasan Basri mengatakan, satu pengedar itu ditangkap di jalan beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau, Tersangka berinisial ESA alias Eko (37),” kata Iptu Hasan Basri, Selasa (20/08).

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Beringin dan Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 02.55 wib target berada disebelah rumah jalan beringin desa koto pait kec. talang muandau kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 15 (lima belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.19 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok logo surya warna coklat.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RS alias Budi (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *