PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) dan menyita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi dari berbagai jenis logo.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi pil ekstasi yang diduga dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., petugas Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H. bergerak ke lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika didalam kamar hotel.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap PA. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Petugas langsung bergerak ke rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian. Dari dalam tas tersebut ditemukan ribuan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.226 butir pil ekstasi berbagai merek, yang terdiri dari 896 butir pil ekstasi berlogo Heineken kuning, 330 butir pil ekstasi berlogo Superman pink.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar AKP Noki Loviko.
Menurut Noki, dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi juga masih mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.
PA mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial PM, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.
PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran pil ekstasi tersebut di wilayah Pekanbaru.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau