Sabtu , 27 Juni 2026

Bandar Sabu Talang Muandau, Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satreskoba Polres Bengkalis dan Unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis, meringkus Bandar narkoba jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka RS yaitu sabu-sabu seberat 12.46 gram. Rabu tanggal (14/08), Sekira Pukul 03.10 Wib.

Iptu Hasan Basri Kasat Narkoba Polres Bengkalis mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba, unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis menemukan barang bukti di tempat tinggal sang bandar di rumah Jalan Beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan bandar berinisial RS Alias Budi (31) Tahun. Setelah itu, menyusul pelaku lainnya yang ditangkap,” Ucap Kasat Narkoba lptu Hasan Basri, Rabu (21/08).

Kronologis Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/143/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Bengkalis/Polda Riau dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/144/VIII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 14 Agustus 2024 ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka berinisial SJM alias Nainggolan dan tersangka ESA alias Eko dimana tersangka berinisial SJM dan tersangka berinisial ESA mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RS Alias Budi.

Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama dengan unit BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis mengetahui target berada dirumah jalan beringin desa koto pait kecamatan talang muandau kabupaten bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.46 gram, 1 (satu) buah sendok sabu didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah).

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial A Alias Carlos (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *