Jumat , 26 Juni 2026
Oknum dokter di Inhu Terancam Bui dan Denda Karena Beri Obat Expired ke Pasien.ist

Oknum Dokter Pemberi Obat Expired Terancam 10 Tahun Bui

Kadiskes Inhu: Sudah Kita Panggil dan Beri Pembinaan 

INHU (pekanbarupos.co) — Seorang oknum dokter inisial A dikabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau terancam dibui maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Miliar.

Ancaman ini diterangkan orang tua korban, inisial K, setelah melayangkan somasi kepada oknum dokter inisial A atas kelalaiannya memberi obat yang sudah kadaluarsa (expired). “Melalui paralegal dan penasehat keluarga, saya sudah ajukan somasi, sebut orang tua pasien, inisial K, kepada Pekanbaru Pos, Kamis (22/8/24).

Menurutnya, oknum dokter inisial A itu harus bertanggung jawab atas kelalaiannya memberi obat Syrup expired kepada anaknya masih kelas II SD, inisial KL (8). Secara manusia saya memaafkan, tapi dia tidak bisa begitu saja, harus bertanggung jawab,” kecam orang tua korban.

Tanggung jawab kepada oknum dokter sebagai efek jera, katanya, pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan kesengajaannya melakukan produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dalam Pasal 98 undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar atas tindakan pemberian obat kadaluwarsa.

Kasus ini bermula bulan Juli kemarin saat anaknya inisial KL mengidap penyakit THT lalu dibawa berobat ke dokter praktek mandiri inisial A.

Berdasarkan resep dokter inisial A, Apoteker memberi tiga macam obat satu diantaranya obat Syrup penahan nyeri namun sudah kadaluarsa. “Setelah minum obat, anak saya bukannya sehat, tapi malah diare dan muntah-muntah,” sesal orang tua korban yang mengaku Label yang ditempel menutup menutup masa berlaku obat akhirnya membuka tabir bahwa obat yang diminum anaknya sudah expired.

“Katanya Rabu semalam, Kadiskes Pemkab Inhu Ibu Elis dan seorang dokter mendatangi rumah saya, tapi menurut ku kedatangan Ibu itu hanya sekedar melihat kondisi anak, bukan memberi solusi,’ sesalnya.

Kadiskes sendiri membenarkan menyambangi rumah orang tua korban. Ketua IDI sudah saya panggil, pasiennya juga sudah kami kunjungi untuk tindak lanjut pengaduan, dan oknum dokternya sudah kami panggil dalam rangka pembinaan,” jawab Kadiskes, Elis Julinarty. Saat ini, kata Elis, kondisi anak terlihat sehat. Alhamdulillah kondisi pasiennya sehat-sehat,” singkat Kadiskes.

Oknum dokter A, dikonfirmasi terpisah mengaku khilaf dan sudah mendatangi rumah korban. Saya akui saya salah, dan ini sangat fatal. Tapi saya udah minta maaf, tolong maafkan saya,” jawabnya. Sedangkan ketua ikatan dokter Indonesia (IDI) Inhu, dr Rudi dimintai tanggapan belum memberi respons. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *