Jumat , 26 Juni 2026

Polsek Bengkalis Berhasil Tuntaskan Problem Solving

Kasus Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin Berakhir Damai

BENGKALIS, (pekanbarupos.co)– Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis, Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB melaksanakan giat Problem Solving terkait permasalahan perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang dilakukan oleh terlapor sdr.Muhammad Aviz (27), Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Di sebuah rumah Jalan Pahlawan RT 05 RW 01 Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Berdasarkan keterangan para saksi terlapor datang menggunakan sepeda motor dan langsung menuju ke arah belakang dapur rumah. Namun pada saat terlapor berada di dapur tersebut aksinya segera diketahui oleh pemilik rumah dan tertangkap tangan oleh warga sekitar sedang bersembunyi. Selanjutnya warga menghubungi piket SPKT Polsek Bengkalis kemudian terlapor langsung diamankan di Mapolsek Bengkalis guna menghindari amukan massa.

Kemudian Kapolsek Bengkalis AKP Faisal SH melalui Bhabinkamtibmas melakukan Problem Solving (pemecahan masalah) oleh Bhabinkamtibmas di Aula Pertemuan Mapolsek Bengkalis, Jalan Awang Mahmuda Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB s/d selesai.

Hadir dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Meskom Bripka Irwan Saputra, SH, Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Batang & Pangkalan Batang Barat Brigadir Fakhrul Rozi, Pj. Kades Meskom Hendra, Pelapor An.Hendri Saputra, Terlapor Muhammad Aviz warga Desa Meskom, Ketua RT 05 Pangkalan Batang Rion, orang tua terlapor Suyono.
Kemudian atas perintah Kapolsek Bengkalis AKP Faisal SH agar Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Batang dan Bhabinkamtibmas Desa Meskom melakukan mediasi atas permasalahan tersebut.

Kemudian Bhabinkamtibmas sebagai mediator memberikan pencerahan dan pandangan hukum atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor. Dimana Bhabinkamtibmas memberikan ruang diskusi kepada kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi. Lalu terlapor mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan bersungguh-sungguh meminta maaf kepada pelapor serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Selanjutnya pihak pelapor dan pihak terlapor bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kemudian pihak Polsek Bengkalis membuat administrasi berupa surat kesepakatan bersama dan kedua belah pihak membubuhi tanda tangan di atas materai. Sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dengan prinsip berkeadilan untuk kedua belah pihak.(nda)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *