BAGAN BATU (Pekanbarupos.co) – Ormas Ikatan Pemuda Karya ( IPK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pertanyakan izin Billboard dan Pajak Reklame yang dipasang di tiga (3) Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO) di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Hal itu disampaikan langsung ketua IPK Rokan Hilir Makmur Galingging saat memasang baliho IPK di JPO depan Suzuya Bagan Batu, Minggu (1/9).
Makmur menyampaikan kekesalannya kepada Samsul salah seorang yang di percaya Abeng Pekanbaru selaku pemilik JPO di Bagan Batu untuk mengawasi. Makmur mengaku kesal lantaran Baliho ucapan Ulang Tahun IPK yang dipasang di JPO depan Suzuya di lepas.
“Baliho (IPK) dilepas sama Samsul tanpa koordinasi dengan kami,” kesal Makmur Galingging.
Makmur menjelaskan sebelum dipasang Baliho, dirinya sudah berkomunikasi dengan Samsul melalui Sekretaris IPK, namun informasinya diminta 20 juta sesuai ukuran Billboard 5 x 10 meter. Pihak IPK tidak menyanggupi, dan karena tidak ada titik temu Baliho langsung di Pasang oleh anggota IPK.
“Satu hari setelah kami pasang, Baliho Ucapan selamat ulang tahun IPK di lepas tanpa koordinasi kami,” terang Makmur Galingging.
Merasa tak senang Baliho di bongkar tanpa izin IPK, selanjutnya, Minggu (1/9) Puluhan IPK mendatangi rumah Samsul di Pirdam (Jalur 2) Kepenghuluan Bagan Manunggal untuk menanyakan Baliho yang dilepas tersebut dan meminta untuk dipasang kembali.
“Kami tak terima baliho IPK dilepas, JPO dan Billboard reklame itu kami nilai Ilegal. Pajaknya pun gak jelas, karena kami minta bukti izin pendirian JPO, Billboard dan Pajak gak ada, tapi dia hanya menunjukkan surat sebagai pengawas JPO dan malah disuruh nanya ke Pekanbaru,” terang Makmur Galingging.
Makmur bersikeras jika pihak Samsul atau pemilik JPO tidak bisa menunjukkan bukti izin JPO, Izin Billboard reklame dan pajak reklame maka pihak IPK tidak akan melepas Baliho yang dipasang kembali di depan Suzuya.
“Kalau tak bisa menunjukkan bukti izin JPO, Billboard dan pajak, Baliho ini gak akan kami lepas. JPO ini tak ada fungsinya hanya modus untuk kepentingan bisnis semata. Kalau kayak gini aja kami bisa kenapa harus orang Pekanbaru,” tegas Makmur dan Lukman.
Sementara itu, Samsul selaku Pengawas JPO dalam pertemuan itu menjelaskan, alasan melepas dan tak memberikan izin baliho IPK dipasang di depan Suzuya lantaran sudah ada yang memesan dari salah satu Paslon Bupati Rokan Hilir. Dan secara inisiatif pribadi Samsul memberikan izin pasang di JPO Pajak Baru dan itu tidak bisa dipenuhi selama satu bulan sesuai permintaan IPK.
“Jika ada yang mau pasang iklan disitu terpaksa Baliho IPK kami bongkar lagi,” jelas Samsul didepan Pengurus IPK dan personil Polsek Bagan Sinembah saat pertemuan di Kantin Esteh. (met)
Foto. Ketua dan pengurus IPK Rohil saat pertemuan di Kantin Esteh dan disaksikan Personil Polsek Bagan Sinembah serta foto Bilboard di JPO.
Pekanbaru Pos Riau