Selasa , 22 April 2025

Kasus Penggelapan Aset Pemda Inhu Naik ke Penyidikan

Bakal Akan Ada Tersangka 

INHU (Pekanbarupos.co) – Penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset negara tidak bergerak seluas 6 hektar yang sudah SHM milik Pemkab Inhu di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Siberia Kabupaten Indragiri Hulu Riau, masuk babak baru.

Berdasarkan siaran Pers nomor PR-8/L.4.12/Dip.4/09/2024 diterima Pekanbaru Pos dari Kasi Intelijen, perkara ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga kemungkinan besar ada calon tersangka yang mengakibatkan kerugian negara.

Ketika ditanya kalau sudah naik penyidikan biasanya ada calon tersangka, Kasi Intelijen, Ulinnuha, Kasi Intelijen, Ulinnuha tak membantah.

“Iya, cuman ini baru kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jawab Kajari Inhu melalui, Kamis (5/9/24).

Menurutnya, di tahap penyidikan kali ini tim penyidik Adiykasa akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti sehingga kelak tidak keliru menetapkan siapa yang bertanggung jawab.

“Kita masih fullbaket alat-alat bukti untuk menentukan siapa yang patut diminta pertanggungjawabkan,” paparnya.

Diceritakan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan Kantor BPN Inhu tahun 2004, Pemkab Inhu dicatatkan memiliki aset tanah dengan Luas ± 6 hektar dibeli dari sipenjual atas nama Drs H Abdul Rivaie Rachman tahun 2004 silam.

Namun sering waktu, aset tidak bergerak itu justru berganti kepemilikan menjadi atas nama, Martinis.

Anehnya surat kepemilikan tanah yang baru itu justru berstatus SHM diterbitkan BPN Inhu berdasarkan SHM nomor: 05.03.08.01.1.06919 tahun 2016.

Dengan demikian, kata Ulinnuha, penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan dengan tidak melalui SOP (unprosedural).

“Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih Sertifikat Kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Indragiri Hulu,” terang Jaksa.

Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya Ploerbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM ganda bernomor 6919 Tahun 2015 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Inhu diatas tanah SHM milik Pemkab Inhu beromor 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum. (San).

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *