Selasa , 22 April 2025

Ratu Narkoba Inhu Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

INHU (pekanbarupos.co) – Puluhan tahun beroperasi dan sempat ditangkap pada 2020 dan divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada 2021 lalu, akhirnya Nurhasana alias Mak Gadih (65) yang dijuluki ‘ Ratu Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) divonis bersalah oleh hakim PN Rengat.  Ia dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Vonis tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar PN Rengat pada Selasa 3 September 2024 kemarin.

Dalam putusan tersebut disebutkan Mak Gadih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana disampaikan Adityas Nugraha Humas PN Rengat, Kamis (5/9/2024).

“Vonis 17 tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 12 tahun 6 bulan. Mak Gadih juga divonis untuk membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bebernya.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram. Barang bukti sabu tersebut juga sudah dimusnahkan. Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp 19.987.000 juga dirampas untuk negara.

“Terkait putusan tersebut, belum ada pernyataan banding dari kuasa hukum Mak Gadih,” ungkap Adityas Nugraha.

Sebagaimana diketahui, kasus Mak Gadih sempat menghebohkan warga Inhu, sebab pada  2020 lalu sempat ditangkap dan di vonis bebas oleh PN Rengat pada tahun 2021. Pada Februari 2024 Mak Gadih kembali ditangkap aparat kepolisian, Polres Inhu.

Usai menjalani proses hukum di Polres Inhu, Mak Gadih kemudian disidangkan oleh PN Rengat dan kali ini Mak Gadih yang terkenal lihai dan licin tak dapat mengelak dari hukuman penjara, setelah puluhan tahun menjadi bandar Narkoba. (har)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *