Kamis , 23 April 2026

Edar Sabu-sabu, Janda Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau

Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli 

PEKANBARU (Pekanbarupos.co) – Seorang wanita berinisial NR alias Yola (35) ditangkap Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka NR yang ternyata seorang janda itu ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Penangkapan janda muda itu dibenarkan Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di rumah NR ini sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.

Berawal informasi tersebut, kata Manang, ia memerintahkan Kasubdit II Kompol Riyan Fajri bersama tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar. Makanya pelaku NR langsung kita amankan saat menunggun pembeli,” katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tiga paket sedang sabu diatas tempat tidur pelaku.

“Barang bukti tiga paket sedang sabu dengan berat kotor 8,54 gram,” katanya.

Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar bernama Randi dan Ema yang dikenalnya dari almarhum Suami.

“Sistem kerjanya, setelah paket narkoba terjual, pelaku setor ke saudara Randi dan Ema melalui transfer,” ulas Kombes Manang.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sementara Randi dan Ema masuk dalam DPO Polda Riau.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *