Amankan 45 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi
BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Suatu prestasi yang gemilang, Polsek Bangko, Polres Rohil berhasil menggulung peredaran gelap narkotika antar negara (Internasional) di Bagansiapiapi Senin (16/9/24) di Jalan Pesisir, Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Tak tanggung-tanggung narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu dan pil ekstasi yang dikuasai oleh AK membawa empat karung yang berisikan empat kotak diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sebanyak 45 kilogram serta 6 bungkus besar yang berisi 35 ribu butir pil ekstasi dengan satu unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA warna silver.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi purnomo SH membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut, dimana pelaku berinisial AK als KT merupakan warga Bagansiapiapi yang pernah gagal ‘nyaleg’ dan memiliki koneksi langsung dengan jaringan Malaysia.
Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menjelaskan bahwa Polsek Bangko sudah sekitar dua bulan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat (sampan motor) membawa barang yang bersandar di pinggir sungai pada malam dan subuh hari.
Dari informasi yang didapatkan Kapolsek Bangko kemudian membentuk dua tim, dimana tim satu Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sedangkan tim dua yaitu piket Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli setiap subuh hari.
Pada tanggal 27 Juli 2024 sebelumnya tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui keberadaan tim, akhirnya Pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib, tim 2 Piket Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli di jalan Pesisir tepatnya dipinggir muara sungai rokan.
Di sana mereka menemukan mobil merk Daihatsu Sigra BM 1755 WA terparkir, kemudian pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi karena merasa curiga kemudian Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai dan melaporkan kepada Kapolsek Bangko.
Kemudian, Kapolsek Bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko, setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalamnya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sigra BM 1755 WA yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. melakukan pengejaran terhadap di duga tersangka yang diketahui melarikan diri menuju Provinsi Jambi.
“Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Jambi oleh Tim dan tersangka mengakui bahwa 4 (empat) karung yang didalamnya berisi 4 (empat) kotak yang ada beberapa bungkus diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang ditinggalkan di jalan Pesisir Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (Tepatnya di dekat muara sungai Rokan) karena takut ketahuan oleh patroli Bhabinkamtibmas Polsek Bangko,” ujar Kasi Humas Polres Rohil menerangkan.
Lanjut Ipda Edi Purnomo SH, kini tersangka diamankan di Direktorat Narkotika Polda Riau. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati,” tutupnya. (iin)
Pekanbaru Pos Riau