BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jaringan internasional. Polisi juga berhasil mengamakan dua tersangka berinisial MT dan DSS dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.163,96 gram.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan kasusnya, polisi juga berhasil menyita aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPO) yang dilakukan tersangka dengan nilai aset sebesar Rp750 juta.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam Pers Rilisnya di ruang pertemuan Polres Bengkalis, Jumat (20/9) sekira pukul 16.00 Wib sore.
“Ya, tersangkanya ada dua orang dan ini adalah jaringan internasional dan juga merupakan pemain lama sejak 2008 lalu,” ujar Kapolres didampingi Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri.
Sedangkan dua tersangka yang diamankan di tempat berbeda, yakni tersangka berinisial MT alias Boboy (45) warga Desa Pambang Pesisir yang berperan sebagai kurir, ditangkap pada Sabtu (31/8) pukul 01.00 di Jalan Nelayan II, Desa Pambang Pesisir.
Dari tangan tersangka kata Bimo, polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1.163,96 gram, 10 butur pil ekstasi, 1 bungkus daun ganja kering berat 2,95 gram, 6 tablet happy five, hp, uang tunai Rp400 ribu.
“Ya, modusnya tersangka menyimpan dan menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan negara Indonesia dan Malaysia, yang awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Bimo menjelaskan, tersangka ini diupah Rp10 juta dan mengaku baru pertama kali dilakukan. Namun pihaknya terus melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil membongkar jaringannya.
Sedangkan tersangka kedua kata Kapolres, berinisial DS alias Dedi bin ZR (47) yang ditangkap di rumahnya di jalan lintas Kecamatan Bathin Solapan pada, Selasa (27/8). Dari tersangka polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 63 gran, 4 butir pil ekstasi, timbangan digital, hp dan uang tunai Rp 4 juta.
“Ya, dari pengembangan inilah kita mengungkap kasus TPPO nya hasil kejahatannya yang dilakukan sejak 2008 sampai 2024, dengan total asetnya mencapai Rp750 juta,” ujarnya.
Bimo menyebutkan, barang bukti TPPU yang disita berupa 1 buah buku rekening bank, ATM atas nama tersangka DSS, dua buah surat tanah, sepeda motor, buku BPKB dan uang tunai Rp240,6 juta, dengan total aset Rp750 juta.
Sedangkan kronologis penangkapan tersangka kata Kapolres, pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap tersangka DS disebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
“Tak ada perlawanan saat diamankan, dan tersangka sehari hari bekerja sebagai pemilik kebun sawit yang dibeli dari hasil tindak pidana narkoba. Tersangka ini termasuk bandarnya yang mendapatkan sabu dari temannya yang saat ini masih DPO polisi,” ujarnya.
Kedua tersangka kata Kapolres, dijerat pasal berlapis dan berbeda, yakni tersangka MT dan DS dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009, dengan ancaman hukuman mati ditambah UU TPPO. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau