BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis 2024.
Rakor dibuka langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zulkifli, dan didampingi Sekretaris KPU Dodi Setiawan, LO perwakilan paslon Sandi dan KBS, Bawaslu serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan mengatakan, rapat kordinasi masalah dana kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU No 14/2024, tentang pengguna dana kampanye, membuat KPU harus menghadapi persoalan dana kampanye beberapa waktu lalu.
“Makanya kami berharap kepada masing-masing pasangan calon Bupati dan wabup ini menjadi perhatian bersama, sehingga nantinya tidak ada gugat menggugat dikemudian hari. Karena persoalan ini sudah diatur sedemikian rupa,” jelas Agung Kurniawan
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkalis Zulkifli juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan wajib dihadiri perwakilan tim pasangan calon dari parpol, karena ini terkait penggunaan dana kampanye yang wajib disampaikan kepada KPU.
Karena peraturan PKPU No.14/2024 tentang dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis baru dikeluarkan KPU pusat, maka dalam pelaksanaannya harus diketahui oleh masing-masing pasangan calon.
“Di mana dalam peraturan PKPU disebutkan terkait dana kampanye, didanai dan menjadi tanggung jawab Paslon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, maka wajib dicatat pembukuan dan pelaporan dana kampanye,” tegasnya Zulkifli.
“KPU Bengkalis nantinya akan menetapkan peraturan tentang ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye menyesuaikan dengan standar biaya daerah” kata Zulkifli saat dikonfirmasi di ruang aula kantor KPU Bengkalis, Minggu (22/09/2024).
Zulkifli menjelaskan bahwa alur dalam tahapan dana kampanye dimulai dari pembukuan dana kampanye, pelaporan, hingga audit laporan dana kampanye. Dalam tahapan pembukuan dana kampanye, pasangan calon terlebih dahulu melakukan permohonan pembukaan RKDK. Selanjutnya, paslon melalui pengelola dana kampanye menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Paslon terlebih dahulu membuka RKDK di Bank Umum. Semua proses administrasi selanjutnya melalui SIKADEKA melalui operator yang ditunjuk pasangan calon dan atau gabungan partai politik pengusul,” jelasnya.
KPU Kabupaten Bengkalis memastikan proses pembukaan RKDK ini terkoordinasi lewat penghubung pasangan calon. KPU juga membuka layanan konsultasi Helpdesk.
“Dana kampanye yang dikelola oleh paslon dalam Pilbup Bengkalis 2024 secara terbuka dan akuntabel diaudit lewat kantor akuntan publik tepercaya dan memiliki reputasi serta integritas yang tinggi dan diumumkan hasilnya kepada publik,” terangnya. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau