
Pjs Bupati Pelalawan DR Jhon Armedi Pinem, ST, MT disaksikan pimpinan DPRD Pelalawan Baharudin, SH, MH menandatangani nota kesepakatan KUPA-PPAS TA 2024 di Gedung DPRD Pelalawan, Kamis (26/9/2024)
PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co)–KUA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Pemkab Kabupaten Pelalawan ditandatangani bersama DPRD Pelalawan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Pelalawan, Kamis (26/9/2024).
Pjs Bupati Pelalawan Dr Jhon Armedi Pinem ST, MT, yang menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pelalawan mengatakan, menjadi komitmen bersama dimana APBD perubahan Tahun 2004 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat Pelalawan, serta antisipasi terhadap ketidakpastian serta problem yang dikemungkinkan akan terjadi hingga akhir 2024,” katanya.
Selanjutnya Jhon Armedi Pinem juga berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Komisi DPRD yang telah membahas intensif, memberikan saran dan masukan terhadap dokumen KUPA PPAS ini.
Di samping itu, lanjutnya bahwa APBD perubahan Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat.
Maka lanjut Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau ini ada beberapa fokus APBD Perubahan tahun ini yakni, pengalokasian gaji dan TPP (14 bulan), mengalokasian dana DBH DR, penanganan kemiskinan ekstrem dan pengalokasian utang belanja tahun 2023
Dikatakannya bahwa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini secara keseluruhan terjadi penurunan belanja, dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024.
“Hal ini terjadi karena perubahan SILPA dari estimasi semula diperkirakan besar, namun setelah adanya Audit BPK RI untuk SILPA Tahun 2023 terjadi penurunan,”ungkapnya.
Untuk menutupi penurunan SILPA tersebut, kata Jhon Pemerintah Daerah berupaya dengan cara melakukan rasionalisasi belanja pada semua Perangkat Daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana setelah Penandatanganan KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2004 ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah.
“Selanjutnya dilakukan penyiapan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran,”pungkasnya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau