BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Team Opsnal Satnarkoba meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika dengan berat barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat ± 0,20 Gram, sabu-sabu siap edar. tersangka berperan sebagai kurir.
“Satu tersangka berinisial RE alias Rian (22) Tahun. kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 Gram, di tepi jalan gaya baru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Bengkalis. Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 , Sekira Pukul 19.30 Wib,” kata lptu Hasan Basri Satresnarkoba Polres Bengkalis, Minggu (11/10).
Kronologi, Pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan. Duri Timur Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 5 oktober 2024 sekira pkl. 19.30 wib target berada ditepi jalan gaya baru kelurahan. duri timur kecamatan. mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.20 gram dan 1 (satu) unit handphone android warna silver.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial A (sudah tertangkap).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau