BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Saat melakukan kegiatan Patroli Sambang. Tidak sengaja Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menemukan perdebatan warga.
Pembahasan perdebatan tersebut adalah tentang Daftar Pemilihan Suara Tetap (DPT) mereka mendebatkan bagaimana jika seseorang karena halangan pekerjaan pada hari “H” pelaksanaan Pemilihan Suara di TPS tidak bisa melakukan Pemilihan di TPS yang sudah di tunjuk.
Menanggapi Hal ini kemudian Kanit Binmas angkat Bicara “Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. berikut syarat menjadi Pemilih DPTb : Bertugas di Tempat Lain, Pasien Rawat Inap dan Pendamping, Tertimpa Bencana Alam, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas, Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi, Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Bekerja Diluar Domisili, Menjalani Tugas Belajar danPindah Domisili,” jelas Kanit Binmas Aipda Riki DP
Kemudian Bhabinkamtibmas juga membeti penjelasan “Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu propinsi dan kabupaten, diluar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024”. Kata Bripka Budiarto.
“Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS Masing-Masing untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU”. Tambah Penjelasan Bripka Helman R Hutapea.
Kemudian Kanit Binmas di Akhir Pertemuan menyampaikan “Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS, hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” Penegasan Aipda Riki DP.
“Jadi pihak manapun yang melanggar aturan hukum yang berkaitan dengan Pilkada Khususnya dan dapat diproses pembuktiannya akan terjerat dan siap-siap mendapatkan konsekuensi ancaman hukum tersebut,” ungkap kanit binmas sembari berpamitan pada Kegiatan Sambang Kamis 24/10/2024. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau