BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Pengendali pengamanan pada Giat Sulthonul Auliya Syeh Abdul Qodir Al-Jaelani Haul Ke 883 di Masjid Jami’atul Muawwanah Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil pada hari Kamis malam Jumat (24/10/2024).
Kanit Binmas sampaikan kepada Ormas yang tergabung pada pengamanan Swadaya tidak terjadi perpecahan dan perdebatan pendapat jika saling berbeda pilihan. Sehingga harus tetap menciptakan Toleransi dalam kegiatan politik.
Membahas tetang toleransi bahwa dapat diartikan Toleransi politik adalah sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan pandangan politik. Toleransi politik merupakan prinsip utama demokrasi dan penolakan terhadap paham “yang kuat adalah yang benar”
Kemudian saat Kegiatan sambang Kanit Binmas Aipda Riki DP bersama Bhabinkamtibmas Aipda Fatzil dan Bripka AP Sagala menyampaikan “ada Beberapa contoh toleransi politik adalah : Mendukung partai politik yang berbeda, Mendukung pemilihan umum yang adil dan bebas dari penindasan atau penipuan, Dialog antar-partai, Menghormati hak berpendapat, Menghormati hasil pemilihan,” kata Aipda Riki DP Selaku Kanit Binmas.
Kemudian Bhabinkamtibmas menjelaskan. “Toleransi dapat bermanfaat bagi diri sendiri, negara, dan orang lain. Toleransi dapat membantu kita untuk mendapatkan pengetahuan baru, terbuka terhadap perbedaan, dan belajar dari orang lain,” ungkap Bripka AP Sagala.
“Ungkapan toleransi bukan sebagai simbol jadi berpolitik lah yang baik dan benar walaupun berbeda pilihan tetaplah kita menjaga kerukunan sesama warga”. Tegas Aipda Fatzil selaku Bhabinkamtibmas Koto Raja.
Selanjutnya Kanit Binmas Menyampaikan kepada Warga. “Untuk mewujudkan toleransi politik yang dinamis Mari Kita Jaga Situasi Kamtibmas pada pilkada 2024 Serentak di Kec Siak Kecil dan harapan Kepolisian agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan informasi dan menjadi peran positif untuk menuju pilkada yang aman dan damai”. Kata Aipda DP.
Diakhir kegiatan Kanit Binmas juga menyampaikan “jadi jangan sampai warga kami menjadi pemicu dan pencetus politik praktis, kritis boleh tapi yang positif karena semua pelanggaran-pelanggaran pemilu diatur dan ada kosekuensi hukumnya jika siapa saja yang melanggar aturan hukum,” Aipda Fatzil memberi Pengertian agar warganya tidak terjerat ancaman hukum. (Mil)