BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Selain meningkatkan iman dan takwa dan pendekatan secara rohani dengan pendekatan keimanan Kapolsek Siak Kecil beserta personil Polsek Siak Kecil melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Perbatasan Kecamatan Siak Kecil dengan Kecamatan Bukit Batu.
Pada Dasarnya Tujuan Kegiatan ini untuk menampung setiap keluhan warga agar Proaktif dan tidak sungkan untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan khusunya pada bidang politik. Namun saat kegiatan ini dan setelah mengkonfirmasikan kepada Jemaah Masjid bahwa Polsek Siak Kecil tidak menemukan permasalahan-permasalahan.
Namun Kapolsek Juga tetap menyampaikan “mari kita jaga toleransi berpolitik sama halnya kita menjaga toleransi agama,” Ungkap Ipda Dr Eko WN Besari. Sabtu 26/10/2024.
“Toleransi artinya memberi kebebasan untuk menentukan pilihan dengan tidak menghalang-halangi Hak-Hak seseorang yang bersifat positif seperti menentukan pilihan pada Pemilihan Pilkada sesuai dengan harapan masing-masing pemilih. Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Kapolsek Siak Kecil.
Kemudian setelah menyampaikan sedikit pesan kamtibmas Kapolsek Siak Kecil dan Personilnya meninggalkan masjid hendak melaksanakan kegiatan kepolisian selanjutnya dan menyampaikan “Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara jangan ada yang dihalang-halangi untuk memilih ataupun mengarahkan untuk Golput kepada Warga di Kecamatan Siak Kecil untuk memilih Para Pemimpin daerah sesuai pilihan yang dikehendaki dan pada tanggal 27 November agar datang ke TPS masing-masing.
“Yang sudah ditentukan kemudian cek kembali Daftar Pemilihan Tetap jika belum terdaftar segera daftarkan diri kepada penyelenggara Pilkada yaitu Petugas PPS pada setiap desanya Masing-Masing,” tegas Kapolsek mengakhiri kegiatan ibadah di Masjid. Mil)