BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menunda keberangkatan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial S.A yang hendak bepergian ke Malaysia.
Penundaan dilakukan setelah suami SA, berinisial HY, melaporkan ke Kantor Imigrasi Bengkalis Senin, 31 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, HY meminta agar keberangkatan istrinya ditunda karena menduga SA akan pergi ke Malaysia bersama warga negara Malaysia untuk bekerja.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan di titik keberangkatan. Pada Selasa, 1 September 2026, SA ditemukan berada di Pelabuhan TPI BSSR dan hendak berangkat ke Malaysia menggunakan kapal MV CAS.
Saat itu, SA diketahui bersama dua warga negara Malaysia berinisial H bin Z dan S. Petugas kemudian menunda keberangkatan ketiganya dan meminta mereka hadir di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis pada Rabu, 2 September 2026.
Ketiganya menjalani pemeriksaan terkait dokumen, tujuan perjalanan dan status keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menyatakan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedua WNA Malaysia tersebut. Dokumen dan izin tinggal mereka dinyatakan sah sehingga keduanya diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
Sementara itu, SA belum diizinkan berangkat. Imigrasi memberikan arahan agar persoalan rumah tangga yang menjadi dasar laporan tersebut terlebih dahulu diselesaikan bersama suami dan keluarga.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Rangga Kharisma Putra mengatakan, pihaknya terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan akurat,” ujar Rangga
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri memastikan dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau