BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Team Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja diringkus Team Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial RS Alias Riki (33) Tahun, ditangkap di sekitaran Bengkel Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sabtu, tanggal 2 November 2024 , Sekira Pukul 15.00 Wib. informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri , penangkapan tersangka RS merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka masuk ke dalam target operasi kita, berdasar pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin,” kata lptu Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/10/2024) yang dimuat di dalam Lapsit.
Saat ditangkap, sebut Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 (satu) unit handphone android warna dongker, Uang Tunai Rp. 70.000.
Dari lokasi penangkapan, kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti yang lainnya terhadap tersangka berinisial RS.
Kronologis, Pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 2 november 2024 sekira pkl. 15.00 wib target berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 (satu) unit handphone android warna dongker dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial RH Alias Riyan (sudah tertangkap), dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau