BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nurmaidani menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif dan pendidikan pemilih yang ditaja oleh Panwaslu Kecamatan Sinaboi pada hari Selasa 8 Oktober 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Sinaboi, Sosialisasi tersebut juga turut mengundang narasumber dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting untuk secara berkelanjutan dilakukan, karena tanpa partisipasi dari masyarakat sangat minim kemungkinan upaya pencegahan terhadap pelanggaran dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang di harapkan. Hal tersebut didukung dengan terbatasnya jumlah pengawas pemilihan di setiap kabupaten kota, kecamatan dan desa, “peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran sangat Bawaslu harapkan demi tercapainya pemilihan serentak yang sesuai dengan asas dan prinsip di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah,” Ujar Nurmaidani
Dalam sosialisasi tersebut juga turut hadir Kapolsek Sinaboi dan Camat Sinaboi serta para undangan yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Pj penghulu di Kecamatan Sinaboi. Dalam paparannya Nurmaidani mengatakan bahwa terdapat beberapa ketentuan pelanggaran pidana yang rawan terjadi dan merupakan tindak pidana yang diatur didalam undang-undang pemilihan kepala daerah.
Beberapa ketentuan pidana tersebut diantaranya pasal 187A ayat 1 dan Pasal 187 A ayat 2, di dalam pasal tersebut dirumuskan beberapa ketentuan yang melarang setiap orang untuk melakukan tindak pidana politik uang. Isi pasal tersebut adalah sebagaimana berikut “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187A ayat 2 juga disebutkan “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Selain itu terdapat juga pasal yang subjeknya setiap orang yang rawan terjadi dimasa kampanye sebagaimana yang jelas disebutkan didalam pasal 187 ayat 2 “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Larangan kampanye pada Pasal 69 yang dimaksud dalam ketentuan pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tersebut diantaranya sebagaimana berikut ini:
Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau PartaiPolitik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
Tidak lupa nurmaidani menyampaikan kepada pj penghulu yang hadir untuk memahami ketentuan Pasal 188 Undang-Undang pemilihan kepala daerah. Didalam pasal tersebut secara jelas disebutkan “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ketentuan pasal 71 ayat 1 yang merupakan norma yang disebutkan didalam pasal 188 adalah sebagaimana berikut “ Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Nurmaidani juga memberikan atensi terhadap beberapa pasal dalam ketentuan pidana dalam masa kampanye dan masa pemungutan dan penghitungan suara agar kiranya dapat di cegah oleh masyarakat dan forkopimda di Kecamatan Sinaboi. Ia mengharapkan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat sinaboi dapat terhindar dari dugaan pelanggaran pidana pemilihan. (Rls)