BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka berinisial AM Alias Bandrek (34) Tahun, Bandar Narkotika jenis shabu seberat 28.62 Gram, penangkapan terhadap berinisial AM ada dua tempat kejadian perkara Warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim, dan di Rumah Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Senin, (04/11, Sekira Pukul 19.00 Wib.
“Ya, tersangka berperan sebagai Bandar dan bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (09/11).
Kronologi kejadian, Pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sekira pkl. 19.00 wib target berada diwarung jalan lintas duri dumai km.18 desa sebangar kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk warna dongker, selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tersangka jalan nikmat km.18 desa sebangar kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.
Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit timbangan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial B di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau