BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis mengamankan satu orang pria berinisial ER (30) Tahun, karena sebagai pengedar narkoba jenis sabu seberat 2.115,8 Gram.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, warga Jalan Terkul Laut Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat, diamankan Tim Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai di Rupat.
Dan dilakukan penangkapan tempat kejadian perkara dan saat penangkapan tersangka ER berada di Pelabuhan Roro Rupat-Dumai, hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 15.00 wib.
“Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres dan Bea Cukai Bengkalis langsung berhasil mengamankan satu orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 2.115,8 Gram ,” ucap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Minggu (17/11).
Kronologis, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial Erik yang berasal dari daerah rupat sering menawarkan dan transaksi narkotika. dari informasi yang didapat, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan.
Kemudian ± 3 (tiga) hari penyelidikan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Tim Gabungan Elang Malaka mendeteksi bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyeberangan dari Rupat menuju Dumai.
Kemudian tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut. Pada hari yg sama sekira pukul 15.00 wib, saat target akan keluar dari roro dengan menggunakan sepeda motor RX-King, tim berhasil mengamankan pelaku
Pada saat itu tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan barang yang dibawanya berupa, 1 (satu) Buah tas ransel warna Hitam. 2 (dua) buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram. 1 (satu) Unit Handphone berwarna Hitam.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku berinsial ER, sedangkan barang Narkotika jenis Sabu yg dikuasai tersebut di peroleh dari AY (dalam lidik) untuk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / bungkus. sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (Dalam Lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau