Rabu , 22 Juli 2026

Gebrakan P4GN Polres Bengkalis, Dua Pelaku Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Komitmen penuh jajaran Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil nyata.

Melalui kerja cepat dan pengembangan kasus yang terstruktur, Polsek Pinggir berhasil mengamankan dua orang tersangka sekaligus menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Selasa (23/6/2026).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan, menyampaikan bahwa operasi ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Kecamatan Pinggir.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah petak di Jalan PKS PT Mas, Kelurahan Balai Raja. Di lokasi itu, seorang pria berinisial J.S. (54) berhasil diamankan.

Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram beserta satu unit telepon genggam Android. Tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

Dalam pengakuan awal JS mengaku barang itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan lebih lanjut dari kasus pertama ini mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas. Sekitar pukul 20.45 WIB di hari yang sama, tim bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau, tepatnya di samping Loket Bintang Utara.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial R.R. (35). Dari penggeledahan ditemukan 21 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor total sekitar 3,51 gram, uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi gelap, serta satu unit ponsel.

Tes urine juga menunjukkan hasil positif metamfetamin. Tersangka mengakui mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial B, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian dan sedang dilacak keberadaannya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bengkalis. Operasi ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai jaringan hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas AKP Agung Rama Setiawan.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *