Kegiatan pemusnahan surat suara sisa tersebut dilakukan di depan Kantor KPU Kabupaten Kuansing, Selasa (26/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan dengan cara membakar surat suara di dalam tong terbuat dari drum ini dilakukan Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih atau rusak. Surat suara sisa yang akan dimusnahkan ada dua jenis, yakni surat suara pemilihan Gubernur dan surat suara pemilihan Bupati.
“Surat suara yang dimusnahkan meliputi 592 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 235 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Totalnya sebanyak 827 lembar,” ujar Wawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu, TNI, dan Polri atas pengawalan dan pengamanan logistik Pilkada hingga saat ini.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra dalam arahannya menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi dalam proses pemilihan.
“Kami ingin rekan-rekan media menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menjaga integritas Pilkada,” katanya.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito menegaskan pentingnya pemusnahan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada.
“Kami dari Polres Kuansing telah mengawal surat suara ini sejak proses produksi di percetakan hingga distribusi ke daerah. Pemusnahan ini penting agar tidak ada celah yang dapat mengganggu jalannya Pilkada serentak,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Kuansing untuk terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan guna menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis Ketua KPU Kuansing, didampingi Kapolres Kuansing dan Forkopimda lainnya.
Proses tersebut diikuti dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dengan nomor 465/P-09-BA/1409/2024.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kuansing,” pungkas Kapolres.(cil)