INHU (pekanbarupos.co) – Kasus penerbitan sporadik yang menjerat Kepala desa (Kades) Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ria Saprina menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Rengat, saat ini sampai ke Lemabaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu. Tameng Adat LAMR Inhu pun siap membela Kades Seberida Ria Saprina.
Hal itu disampaikan pengurus Tameng Adat LAMR Inhu, Bisma Irianto usai menerima kedatangan masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal ke Balai LAMR Inhu, mengadukan persoalan yang menimpa Kades Seberida Ria Saprina dalam penerbitan sporadik tanah milik PT NHR.
Laporan terkait Kades Seberida ini bermula ulah dari salah seorang mantan direktur PT NHR ‘Hendry Wijaya’ yang meminta Kades Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik tanah aset milik PT NHR agar menjadi hak kepemilikan pribadi Hendry Wijaya.
“Kepala desa Seberida Ria Saprina menerbitkan sporadik itu lantaran ada surat laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian. Jadi, buk Kades tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan sudah melalui prosedur dalam penerbitan sporadik tersebut,” ujar abang kandung Ria Saprina, Aceng di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, Kades Usul, Rasyadi kepada Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria meminta kepada LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu persoalan yang sedang menimpa Kades Seberida Ria Saprina dan berharap agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.
“Anak saya bekerja atas nama Pemerintah melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini persoalan antar pemilik saham PT NHR jangan anak saya menjadi tumbal,” tutur Yustar ayah kandung Kepala desa Seberida.
Bisma Irianto menyampaikan, persoalan PT NHR dengan Hendry Wijaya sempat menimbulkan konflik ditengah masyarakat Kabupaten Inhu. Terjadi perkelahian antar warga yang tergabung dalam Ormas dan serikat buruh sehingga masyarakat dirugikan.
Kemudian, ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan dengan pihak PT NHR juga mengorbankan Kepala desa Seberida Ria Saprina dalam persoalan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Kerugian lainnya akibat ulah Hendry Wijaya juga dialami pihak PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR sehingga perusahan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.6 miliar lebih. Ditambah lagi para karyawan PT NHR yang merupakan warga Seberida mengalami trauma karena kerusuhan yang terjadi akibat ulah Hendry Wijaya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Rengat menggelar sidang kasus penerbitan sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida Ria Saprina, sedangkan Hendry Wijaya selaku dalang permasalahan tidak pernah hadir di PN Rengat padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
Menyikapi persoalan ini, kata Bisma Irianto, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria menegaskan bersedia membantu Ria Saprina agar dibebaskan secara hukum.
“Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai Tameng Adat dalam hal ini,” pungkasnya.(har)