INHU (pekanbarupos.co) – Terkait perkara yang saat ini menimpa Kepala desa (Kades) Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Ria Saprina, membuat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Tameng Adat LAMR Inhu menyatakan sikap komitmen dan ‘Tegak Lurus’ mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dimana Ria Saprina saat ini menjadi terdakwa kasus penerbitan sparodik di Pengadilan Negeri Rengat usai ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.
LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal, terkait permasalahan Kades Seberida tersebut.
Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu, Wandi Pak Itam, Jumat (29/11/2024) menjelaskan, kedatangan masyarakat adat diantaranya Kedes Usul Rasadi, pemuka adat Seberida dan keluarga Ria Saprina ke balai LAMR Inhu. Hal itu mereka lakukan untuk menyampaikan permohonan dukungan agar Ria Saprina dapat dibebaskan secara hukum.
“Atas persoalan anak kemenakan kami ini (Kades Seberida Ria Saprina), Ketua LAMR Inhu Datuk Ali Fahmi Aziz dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu Datuk Nofri Arizandi Zakaria menyambut baik dan menerima keluh kesah masyarakat adat dan keluarga akan berupaya menjembatani persoalan yang menimpa kemanakan kami Ria Saprina,” jelas Wandi.
Selain menerima keluhan masyarakat adat dan keluarga, LAMR Inhu juga menerima bukti bukti yang dinilai membela Ria Saprina tidak bersalah dalam persoalan yang sedang digelar di PN Rengat.
“Ada bukti berupa laporan polisi, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Kades Seberida Ria Saprina tidak bersalah dan lainnya,” ungkapnya.
Menyikapi hal ini, sambung Wandi, LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu akan fokus mendampingi pihak keluarga Ria Saprina untuk memperjuangkan kebenaran agar si Kades dibebaskan secara hukum.
“Kami akan persiapkan dan tegak lurus untuk memperjuangkan kemanakan kami Kades Seberida Ria Saprina agar kasus ini tidak dimanfaatkan pihak pihak lain yang ingin mengorbankan kamanakan kami atau mengkriminalisasi kemanakan kami Ria Saprina,” pungkasnya. (har)