Minggu , 19 Januari 2025

Pengedar dan Kurir Sabu-sabu Disergap Polisi di Desa Muaro Langsat

KUANSING (pekanbarupos.co)– Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap seorang pria berinisial RA (22) karena terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (4/12), sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti yang diduga Sabu-sabu dengan berat sebesar 0,17 gram.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito
melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak. Ia menerangkan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, kita langsung melakukan lirik,” katanya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, katanya, tim menangkap tersangka berinisial RA (22) yang diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika.
Penangkapan dilakukan saat RA hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R di Desa Muaro Langsat.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan tersangka,” katanya.

Selain barang bukti sabu, lanjutnya, polisi juga menyita 1 buah alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah itu,” tandas Kasat.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pemasok berinisial RN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine.

“Tersangka RA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar,” katanya.

Kasat menegaskan pihaknya akan terus mengejar pemasok utama, RN, yang berstatus DPO. Menurutnya, peeredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kuansing dapat bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *