Minggu , 19 Januari 2025

Sembunyikan Narkoba di Kotak Pengharum Ruangan, Janda Cantik Pengedar Sabu-sabu Ditangkap

PEKANBARU (Pekanbaru Pos.co) — Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (21/11) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib, menangkap seorang janda cantik lantaran menjadi gudang penyimpanan narkoba.

Barang haram tersebut diketahui milik salah seorang pengedar di Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Tersangka bernama Fitri Ramadhani alias Ipit (31). Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti 106 butir Pil Ekstasi serta 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram.

“Pengakuan tersangka Ipit narkoba itu milik seorang pengedar bernama Ibal. Sekarang kita tetapkan menjadi DPO,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.

Kasat Narkoba melalui Kanit Idik, IPTU Untari menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari tim mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi mulai marak peredaran narkoba jenis pil ektasi dan sabu.

“Dari informasi itu tim langsung turun ke TKP dan menemukan tersangka sedang duduk didepan sebuah rumah di Gang Abadi tersebut,” kata Iptu Untari, Kamis (05/12/2024).

“Melihat gerak geriknya mencurigakan, lanjut Kanit, tim langsung mengamankan tersangka,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, dari badan tersangka Ipit petugas tidak berhasil menemukan barang bukti.

“Namun dari saku celana tersangka petugas berhasil menemukan kunci sebuah rumah,” kata Kasat.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka Ipit mengaku bahwa kunci tersebut kunci rumah miliknya, tim langsung menuju kerumah tersangka,” kata AKP Bagus.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tersangka tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.

“Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta,” kata Kasat.

Dihadapan petugas tersangka Fitri mengaku barang haram tersebut milik seorang pengedar bernama Ibal dia hanya sebagai gudang.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *