KUANSING (pekanbarupos.co)– Tim opsnal Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (7/12).
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua wanita cantik berinisial R (38) dan F (24), beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin.
“Ada laporan sebuah warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” katanya.
Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Sekira
pukul 08.00 WIB, tim reskrim melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Anggota segera melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F, serta dua paket sabu lainnya di atas meja dalam warung.
“Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Saat diinterogasi, F mengaku sabu merupakan miliknya yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli,” katanya.
Tim Reskrim kata Kapolsek, langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000.
“Uang itu diduga hasil penjualan narkotika. Saat diinterogasi, R mengaku sabu diperoleh dari seorang pria berinisial I (DPO),” katanya.
Tersangka R menjelaskan DPO I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket.
“R kemudian memberikan sebagian barang tersebut kepada F untuk dijual,” katanya.
Kapolsek menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024. Ia akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat,” ujarnya.
Sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” tandas Kapolsek.(cil)