Jumat , 17 Januari 2025

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis LH Sekaligus Sebagai Tersangka Korupsi

KARIMUN (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Karimun, menetapkan dua orang kepala dinas (Kadis) Lingkungan Hidup di lingkungan Pemkab Karimun sekaligus sebagai tersangka korupsi, Senin (9/12).

Penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia). Kedua Kadis LH Karimun ini terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup mulai tahun 2021-2023.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus SH MH penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli, Penyidik Kejakasaan Negeri Karimun menetapkan 2 orang tersangka atas nama sdr. S (Kepala Dinas LH sekaligus PPK tahun 2021) dan sdri. RA (Kepala Dinas LH sekaligus PPK tahun 2022-2023).

Lebih lanjut dikatakan Andi, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 atas nama Tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 atas nama Tersangka RA.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah,” kata Andi.

Disebutkannya, bahwa modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.

Kemudian setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407,-.

Kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Tersangka kita tahan 20 hari ke depan. Penyidik akan terus melakukan pengembangan dalam perkara ini untuk menemukan fakta-fakta dan alat bukti sehubungan dengan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (Rls)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *