KUANSING (pekanbarupos.co)–Menekan tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran minuman keras tanpa izin, Satresnarkoba Polres Kuansing melaksanakan razia di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi pada Senin (9/12/2024).
Razia dimulai pukul 23.00 WIB, bertempat di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, dan melibatkan beberapa personel, antara lain Aiptu Indra Wijaya (Kanit II Satresnarkoba Polres Kuansing) dan empat personel Satresnarkoba Polres Kuansing.
Razia kali ini dilakukan secara selektif dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika dan aktivitas ilegal lainnya.
Lokasi utama yang menjadi fokus adalah sebuah kafe remang-remang milik Almansyah di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah.
Menurut AKP Novris, razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat serta mengurangi potensi kejahatan yang timbul dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Dalam razia tersebut, tim tidak menemukan narkotika di lokasi yang dirazia. Namun, ditemukan sejumlah minuman keras yang diduga dijual tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan berupa 24 botol Bir Putih Merk Bintang dan 11 botol Bir Hitam Merk Guinness,” katanya.
Selain itu, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe dan pekerja di lokasi tersebut untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin dan tidak memperkerjakan anak di bawah umur, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan untuk mencegah tindakan serupa. Razia yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 10 Desember 2024, pukul 02.00 WIB, berjalan dengan lancar.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak menyampaikan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak aktivitas ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar AKP Novris.(cil)
Pekanbaru Pos Riau